SPcom JAKARTA – Baru-baru isu larangan distribusi iPhone 16 di Indonesia, ramai diperbincangkan. Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), iPhone 16 belum memiliki izin resmi untuk beredar di Tanah Air. Pasalnya, perangkat ini tidak memenuhi persyaratan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diperlukan agar ponsel bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi nasional. Selain itu, Apple juga belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan pemerintah Indonesia.
Komisi VI DPR RI pun turut menyoroti isu larangan iPhone 16 dijual di Indonesia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (4/10). Selain persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi dan komitmen investasi di Indonesia yang belum tuntas, alasan iPhone 16 dilarang masuk Indonesia karena ada permintaan tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun.
Permintaan tax holiday yang diajukan Apple sebagai syarat investasi di Indonesia itu membuat geram Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam.
“Hari ini sedang ramai di media sosial bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia,” katanya dalam rapat.
Setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone (Apple) minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, iPhone. Memang sudah layak diblokir dari negara kita.- Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP
Menteri BUMN Erick Thohir yang memiliki pengalaman dan jaringan internasional yang luas diharapkan turun tangan mengatasi masalah ini, membantu Indonesia lepas dari ketergantungan produk Apple.
Apple disebut sudah menikmati keuntungan di pasar Indonesia, tapi ketika diminta investasi, perusahaan justru memberikan syarat yang dinilai tidak masuk akal dan melecehkan Indonesia.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone (Apple). Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita,” tegas Mufti.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan iPhone 16 tidak bisa dijual di Indonesia karena terganjal persyaratan TKDN.
Apple memang sudah mendapat izin untuk menjajakan iPhone di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, tapi masa berlakunya telah habis.
Untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun. (SP)