Dua tersangka yang ditangkap masing-masing inisial MN dan DM. Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut
SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang sebelumnya turut melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, dua tersangka yang pihaknya tangkap masing-masing inisial MN dan DM. Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut. “Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” jelas Wira, seperti dikutip dari tribunnews.com.
Terkait hal ini sebelumnya, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO. Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi di Bekasi Jawa Barat selama kurang lebih satu jam lamanya polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran. “Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ungkap Ade Ary. (SP)