SPcom JAKARTA – Proyek pembangunan yang diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Paus Dalam RT 04/07, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, ternyata masuk jalur hijau.
Hal ini diungkapkan oleh Lia, warga yang awalnya menjadi pemilik lahan bangunan tersebut. Menurutnya, pada 2014 lalu di lahan itu berdiri bangunan liar.
“Dulunya itu rumah gubuk. Pas setelah kebakaran lalu dibangun permanen di sana,” katanya.
Menurutnya, mereka yang membangun permanen di lahan tersebut juga bersengketa dengannya. Mereka membongkar batas pagar yang dibuatnya pada 2021 lalu.
“Ini jual beli udah sampai empat AJB. Saya bersengketa sama mereka, pada 2021 anak buah saya berkhianat. Jadi dia sengaja pulang kampung, kemudian mereka bongkar pagar saya,” terangnya.
Sementara saat itu, lanjut Lia, dirinya sedang sakit agak parah. Sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kemudian saya melaporkan ke Pak Walikota, sama P2B saat itu dibilang ‘kalau bangunan sudah berdiri tidak bisa dibongkar, kecuali ada renovasi’. Nah itu sekarang bukan renovasi lagi, gerakan besar-besaran,” ungkapnya.
Lia pun sangat heran dengan pembiaran dari Pemerintah terkait proyek pembangunan di lahan tersebut. Sebab saat masih dikuasai olehnya, ia pun hanya memegang Sertifikat Hak Pakai.
“Karena itu di bibir bahu jalan, jalur hijau gak bisa dibuat bangunan. Saya aja yang bidang agak di belakangnya harus mundur 10 meter, karena di Tata Kota ada rencana pelebaran jalan. Kok sekarang mereka malah membangun untuk tempat usaha dan kos-kosan,” tuturnya heran.