SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakum) untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. Pembentukan ini sehububgan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan kelangkaan.
“Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan terhadap kelangkaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menambahkan, Satgas Gakkum tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok elpiji.
“(Satgas) akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan, Satgas juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi elpiji agar tepat sasaran dan tak ada gangguan dalam pendistribusian.
“Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Istana juga telah buka suara soal gas elpiji 3 kg yang sudah tidak bisa dijual pedagang eceran per 1 Februari 2025, dan pembelian hanya bisa dari pangkalan elpiji resmi Pertamina.
Pembelian gas elpiji 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan sepenuhnya dari pangkalan resmi. Meski demikian, Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan, pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg lebih murah karena harga yang digunakan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Heppy, Senin (3/1/2025). (SP)