suryapagi.com
METRONEWS

Polisi Cokok Kaki Tangan Bandar Judol Pemberi Gift ke TikToker Sadbor

Keduannya berinisial MG dan FBW. MG berperan sebagai marketing website judi online, sedangkan FBW berperan memastikan situs judol itu dapat diakses


SPcom JAKARTA – Polisi telah menangkap dua orang terkait kasus judi online yang melibatkan TikToker Gunawan Sadbor. Pelaku yang ditangkap merupakan marketing dan pengelola situs judi online.
“Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Beberapa waktu lalu kita melihat ada seorang TikToker Sadbor sempat diamankan dan sekarang juga diberikan penangguhan (penahanan),” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Kamis (21/11).

“Nah ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk memberikan, menawarkan perjudiannya tersebut,” imbuh dia. Wahyu mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial MG dan FBW. MG berperan sebagai marketing website judi online.

Sedangkan FBW berperan memastikan situs judol itu dapat diakses, mengurus rekening yang terblokir hingga melakukannya transaksi keuangan berupa tarik tunai. “Inisial MG, yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer, di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka kasus promosi judi online. Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap Gunawan. Namun, sejak Jumat (8/11) lalu, Gunawan telah dibebaskan setelah penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengangkat Gunawan sebagai duta anti judi online. (SP)

Related posts

Menyamar Jadi Polisi dan Tipu Wanita Ratusan Juta , Pemuda Ditangkap

Ester Minar

Wamenkominfo: Dunia Digital Jadi Kebutuhan Pokok

Sandi

Komite II DPD RI Awasi Pelaksanaan UU Pelayaran Untuk Penguatan Logistik Nasional

Sandi

Leave a Comment