Penyanyi berusia 24 tahun ini mengungkapkan, bahwa kekeliruan dari pihak WO baru diketahui setelah acara resepsi pernikahan selesai. Bukan hanya dirinya, sang suami, Rizky Febian juga terkejut
SPcom JAKARTA – Penolakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait permohonan istbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini, masih terus menyisakan cerita. Pasalnya, lantaran permohonan itsbat ini ditolak, maka status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum sah secara hukum dan tidak tercatat di KUA.
Melalui video yang diunggah ulang oleh akun TikTok @heymilkteaaa, Mahalini menjelaskan bahwa masalah ini murni disebabkan oleh kelalaian dari pihak Wedding Organizer (WO) yang mengurus pernikahan mereka. Dia pun membantah tudingan yang menyebut mereka berniat hanya ingin menikah hanya secara agama.
“Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali,” ungkap Mahalini. Penyanyi berusia 24 tahun ini mengungkapkan, bahwa kekeliruan dari pihak WO baru diketahui setelah acara resepsi pernikahan selesai. Bukan hanya dirinya, sang suami, Rizky Febian juga terkejut ketika mereka meminta buku nikah sebagai bukti pencatatan resmi di KUA, namun pihak WO menyatakan bahwa buku nikah tersebut belum resmi menjadi milik mereka.
“WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi. Saat tim aku dan Iky minta buku nikahnya, mereka mengaku ada kekeliruan,” jelas Mahalini. Oleh karena itu, Mahalini dan Rizky mengurus itsbat nikah agar buku nikah resmi dapat mereka miliki. Mahalini menegaskan bahwa sejak awal mereka berniat menjalani pernikahan yang sah secara agama dan hukum.
“Kita harus mengurus buku nikah melalui itsbat. Padahal, kita awalnya mengira buku nikah yang kita pegang sudah resmi menjadi milik kita, tapi ternyata ada masalah dari mereka,” pungkas Mahalini. Sayangnya permohonan itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian ditolak lantaran ada masalah di wali nikah mempelai Perempuan. (SP)