SPcom BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial RH, MJ dan AS, yang menjual ribuan berbagai produk kecantikan kedaluwarsa melalui e – commerce (situs jual beli online).
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 7.500 Pcs,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah anggota polisi melakukan pemantauan di rumah kontrakan Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Rabu (6/11/2024) lalu. Rumah tersebut disewa oleh tersangka RH.
“Saat itu pelaku tengah mengemas barang untuk dikirim ke konsumen menggunakan jasa ekspedisi,” bebernya.
Kemudian polisi menginterogasi ketiga pelaku, dan mereka mengaku mengganti tanggal kedaluwarsa dengan tanggal yang masih baru.
Nantinya, produk kedaluwarsa tersebut bakal dijual jauh di bawah harga eceran melalui e-commerce. Ribuan produk kedaluwarsa tersebut yakni produk bayi, kesehatan obat, hingga kecantikan.
“Terkait peran, MJ dan AS adalah karyawan yang bertugas menjual produk. Sedangkan RH adalah pemilik usaha. Dia menjual melalui e-commerce, memperkerjakan karyawan serta menyiapkan produk yang akan dijual,” beber Kombes Twedi.
Informasi yang didapat polisi, para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 lalu, yakni 1 tahun enam bulan. Dalam sehari, sebanyak 100 Pcs produk kedaluwarsa dijual di situs e-commerce dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu per Pcs.
“Untuk pendapatan, pelaku selama ini meraup Rp 894 juta,” ungkap Kombes Twedi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang kesehatan, kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar. (SP)