suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Suami artis Sandra Dewi ini juga dituntut untuk mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar

SPcom JAKARTA – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis pidana penjara selama 6,5 tahun penjara. Vonis diputuskan oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).  

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Hakim menilai, tuntutan jaksa terlalu berat bagi suami Sandra Dewi tersebut. Meski demikian, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan, bahwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar. Bapak dua anak itu juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar. “Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Jika terpidana tidak membayar paling lama 1 tahun setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak tercukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” jelas Eko Aryanto.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan ini, tidak terlihat sosok Sandra Dewi yang mendampingi Harvey Moeis di ruang sidang. Pria berusia 39 tahun itu juga tidak banyak berbicara tentang putusan hari ini. (SP)

Related posts

Diduga, Vadel Badjideh Tiduri Lolly Lebih dari Sekali

Rasid

Dugaan Perusakan Rumah, Polisi Akan Segera Periksa Wanda Hamidah

Ester Minar

Gelapkan Uang, Mantan Manajer Fuji Divonis 2,5 Tahun

Rasid

Leave a Comment