suryapagi.com
METRONEWS

Polres Metro Jaksel Peroleh Hasil Pemeriksaan Kejiwaan MAS, Bocah Pembunuhan Ayah dan Nenek

Menurut Apsifor, MAS perlu mendapatkan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut dari dokter psikiatri, yang akan dilakukan oleh tim RS Polri dan RSCM selama 14 hari

SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MAS (14), remaja yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya. Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6 No 12, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. “Setelah melakukan pemeriksaan di RS Kramat Jati, kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan MAS. Hasilnya sudah dikumpulkan oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi.

Namun, Nurma menambahkan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan tersebut, karena penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kejiwaan akan disampaikan oleh ahli terkait. Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, MAS kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Betul, MAS sudah keluar dari RS Polri dan saat ini dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

MAS sebelumnya diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40). Berdasarkan rekomendasi dari psikolog Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), MAS menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (RS Polri). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengatakan bahwa menurut Apsifor, MAS perlu mendapatkan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut dari dokter psikiatri, yang akan dilakukan oleh tim RS Polri dan RSCM selama 14 hari.

Pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk menentukan apakah MAS layak atau tidak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. “Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diputuskan oleh hakim saat sidang di pengadilan,” ujar Kombes Ade. Kasus ini masih terus didalami, dan pihak kepolisian akan memastikan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan serta proses hukum yang berlaku. (SP)

Related posts

Walkot Tangerang Prioritaskan Keselamatan Masyarakat Dari COVID-19

Sandi

Ormas Paksa Sambo Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang, Kejagung Buka Suara

Ester Minar

Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Presiden Jokowi-Gibran Melayat ke Rumah Duka

Ester Minar

Leave a Comment