SPcom MAGETAN – Seorang penjual sayur dituntut ganti rugi sebesar Rp500 juta oleh pemilik toko kelontong, di Magetan, Jawa Timur. Diketahui penggugat Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.
Video yang memperlihatkan Bitner sedang memarahi salah satu pedagang sayur keliling bernama Marno, viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Bitner terlihat mengeluarkan kata-kata kasar dan mengklaim bahwa kehadiran pedagang sayur keliling atau etek membuat tokonya sepi pembeli.
Tidak hanya menggugat dua pedagang sayur, Bitner juga melayangkan gugatan kepada Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketua RT. Ia merasa bahwa pejabat desa seharusnya mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling untuk berjualan.
Bitner merasa tidak terima dan memutuskan untuk menuntut beberapa pihak terkait. Kuasa hukum dari dua pedagang sayur yang digugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.
“Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini,” kata Heru.
Bitner mengklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi. Setelah proses mediasi, Bitner menyatakan bahwa tuntutan yang diajukannya pada 17 Januari 2025 bukan bertujuan untuk melarang pedagang sayur keliling berjualan.
Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal terlalu lama, bahkan hingga berjam-jam, sehingga mengganggu usaha toko kelontong di sekitarnya.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.
Ia juga meminta agar para pedagang sayur keliling mematuhi aturan yang telah disepakati bersama sejak tahun 2022. Saat ini, kedua pedagang sayur yang digugat diharuskan membayar ganti rugi kepada Bitner.
Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa konflik antara warga dan pedagang sayur keliling telah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi. Gondo menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat setempat.
“Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong,” ujarnya.
Sayangnya, mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Kemudian, ribuan pedagang sayur keliling memadati Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan.
Ketua pedagang sayur etek Lawu, Kabupaten Magetan, Yusuf, berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (SP)