SPcom JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam sebuah operasi di Pasay, Metro Manila, lantaran diduga terlibat dalam kegiatan penipuan daring atau online di Filipina.
Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Antikejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC).
Kemenlu menegaskan WNI yang ditangkap di Filipina itu dilakukan dengan koordinasi bersama Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut berpartisipasi dalam proses tersebut.
“Dalam operasi ini, sebanyak 34 orang berhasil diamankan, terdiri dari 30 WNI serta 4 warga negara asing lainnya. Dari total WNI yang diamankan, terdapat 8 perempuan dan 22 laki-laki,” demikian pernyataan tertulis dari Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Para WNI ditangkap di tempat tinggal mereka yang berada di Kanlaon Tower, Pasay, yang diketahui sebagai lokasi akomodasi bagi pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
Perusahaan ini bergerak di bidang layanan judi daring lintas negara dan telah dilarang oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan pengakuan dari para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, pihak berwenang tidak menemukan paspor mereka di lokasi tersebut.
Kemenlu memastikan seluruh WNI saat ini berada di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan telah mendapatkan kebutuhan dasar mereka. KBRI Manila juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi mereka.
“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC dan melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian pernyataan dari Kemenlu.
Sementara itu, PAOCC akan tetap berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen yang diperlukan.
Dalam keterangannya, PAOCC menyatakan operasi penyelamatan di Kanlaon Tower pada 13 Februari dilakukan atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.
Setelah diamankan, 13 dari 30 WNI yang ditangkap di Filipina menyatakan keinginan untuk melayangkan tuntutan terhadap dua orang majikan mereka, yang diketahui berkewarganegaraan China dan telah ditangkap sebelum operasi berlangsung. (SP)