SPcom GROBOGAN – Oknum polisi Polsek Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, melakukan intimidasi kepada seorang warga. Ia mengintimidasi dengan cara mencekik dan memaksa korban untuk mengaku melakukan pencurian.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” ujar Pakar Hukum Pidana dan juga Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, Minggu (9/3/2025).
Menurut Boris, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan. Ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022 intinya menyatakan Polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Dinyatakan juga dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa Polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
Bila perbuatan Oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri.
“Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” sambungnya.
Hal ini guna membuktikan komitmen Polri kepada masyarakat, bahwa Polri tidak akan mentolerir sikap-sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional dan yang bertindak sewenangwenang kepada masyarakat.
“Menurut saya, Polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” pungkasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, Propam Polri hingga Itwasum telah turun tangan memeriksa oknum polisi tersebut.
“Jadi sekali lagi, semuanya yang melanggar ketentuan sudah diverifikasi, sudah diperiksa Propam, bahkan yang periksa bukan cuma Propam, Itwasum juga ikut turun,” kata dia kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Sandi menyatakan, Polri kini selalu transparan dalam menindak anggota yang melanggar aturan. Sebab, selain pengawasan internal juga ada dari eksternal hingga sosial media.
“Ada teman-teman dari netizen semuanya. Kita minta dengan hormat untuk bisa awasi Polri, tegur Polri, dan tolong bisa lebih baik ke depan apabila ada yang melanggar,” ujarnya.
“Namun sebaliknya, apabila ada anggota Polri yang berprestasi, melaksanakan tugas dengan baik, tolong juga diangkat jadi kita beri reward,” sambungnya. (SP)