suryapagi.com
REGIONAL

Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara Tegaskan Aturan Pungutan Sekolah

SPcom BENGKULU – Praktik pungutan di sekolah menjelang akhir tahun ajaran kerap menjadi sorotan. Dari iuran perpisahan hingga biaya pembangunan, banyak orang tua mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo, menegaskan bahwa pungutan di sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang prosedur pengelolaan dana komite.

“Aturan tersebut mengizinkan pungutan, tetapi harus sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk melalui komite sekolah,” ujar Rizky, Kamis (13/3/2025).

Ia menegaskan bahwa komite sekolah wajib dibentuk dengan minimal lima anggota perwakilan wali murid. Komite terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta dua anggota lain yang bertugas mengelola dana secara transparan.

Rizky juga menekankan bahwa pungutan bersifat sukarela, bukan wajib. “Sekolah tidak boleh memegang atau mengelola dana. Semua dana harus dikelola oleh komite sekolah,” jelasnya.

Dalam praktiknya, sekolah hanya berwenang menyusun rencana anggaran yang kemudian diajukan kepada komite untuk pencairan dana. Oleh karena itu, keterlibatan langsung pihak sekolah dalam penggunaan dana sangat dilarang guna mencegah penyalahgunaan.

Terkait besaran dan jangka waktu pembayaran, Rizky menegaskan bahwa tidak boleh ada ketentuan nominal atau tenggat waktu yang bersifat memaksa. “Semua harus berdasarkan kesepakatan tanpa unsur paksaan,” tegasnya.

Jika ada pelanggaran dalam pengelolaan dana komite, baik pihak sekolah maupun pengurus komite dapat dikenai sanksi hukum. “Dana komite berasal dari wali murid, sehingga sekolah tidak boleh menggunakannya secara langsung dalam bentuk apa pun,” kata Rizky.

Ia mengimbau para wali murid untuk memahami regulasi ini agar dapat mengawasi penggunaan dana secara transparan. Dengan aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan orang tua murid. (YG4)

Related posts

Dinas TPHP Bengkulu Utara Bangun Jalan Usaha Tani di Desa Batu Roto

Sandi

Duda Menusuk Janda 9 Kali Hingga Tewas

Ester Minar

Pejalan Kaki Tewas Akibat Ditabrak Oleh Mobil Damkar di Banjarmasin

Ester Minar

Leave a Comment