suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Puluhan Penyanyi ke MK Terkait Hak Cipta, Ahmad Dhani: Kekanak-kanakan

Gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi itu sudah diterima oleh MK pada 10 Maret 2025

SPcom JAKARTA – Musisi yang juga anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menganggap gugatan dari 29 penyanyi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Hak Cipta sebagai sesuatu yang kekanak-kanakan. Dalam pesan singkat, Ahmad Dhani mengatakan bahwa para penyanyi yang mengajukan gugatan mempunyai keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK terkait dua hal.

Pertama, penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. “Menurut saya itu kekanak-kanakan,” kata Dhani. Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan empat poin, termasuk sejumlah hal yang diatur di Undang-undang Hak Cipta. Pertama, pelaku pertunjukan adalah penyanyi. Kedua, penyanyi harus minta izin pencipta.

Poin selanjutnya yang Dhani sampaikan adalah royalti performing rights harus dibayar pelaku pertunjukan, dalam hal ini adalah penyanyi.  Terakhir, kata Dhani, sudah ada keputusan dari majelis hakim mengenai Agnez Mo yang dinyatakan bersalah karena tidak izin saat membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias ketika konser. Selain itu, Agnez tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan. “Sudah jelas semua di UU Hak Cipta,” ucap Dhani, seperti dilansir Kumparan.

Gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi sudah diterima oleh MK pada 10 Maret 2025. Ada empat hal yang ingin mereka pastikan terkait pengajuan gugatan itu.  Satu, apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu. Kedua, siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights.

Ketiga, bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri. Terakhir, masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata Penyanyi yang ikut mengajukan gugatan di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Afgansyah Reza, Bernadya, dan Raisa Andriana. (SP)

Related posts

Polisi Siap Sita Aset-Aset Indra Kenz

Ester Minar

Bulan Sutena Klarifikasi Video Syur Diduga Mirip Dirinya

Rasid

Sandang Status Janda, Irish Bella Comeback Ke Dunia Akting

Rasid

Leave a Comment