SPcom BENGKULU – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai berlaku pada 21 Januari 2025.
Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, terutama dalam mengatasi aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Tiga Langkah Utama Penertiban Kawasan Hutan
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih efektif bagi pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi. Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, terdapat tiga langkah utama dalam penertiban kawasan hutan:
- Penagihan Denda Administratif – Denda akan dikenakan kepada pelanggar sesuai dengan tingkat kesalahan.
- Penguasaan Kembali Kawasan Hutan – Pemerintah berwenang mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin.
- Pemulihan Aset – Termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara dikembalikan sesuai ketentuan.
Menurut Pasal 4, kebijakan ini berlaku bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau aktivitas lain di luar pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, serta pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Untuk mengawal kebijakan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, yang diketuai oleh Menteri Pertahanan. Satgas ini memiliki mandat luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Anggota pengarah Satgas terdiri dari:
- Jaksa Agung
- Panglima TNI
- Kapolri
- Menteri Kehutanan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Selain itu, kelompok kerja yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat turut dilibatkan.
Satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setidaknya sekali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pendanaan dan Harapan Pemerintah
Pelaksanaan Perpres ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
Dengan langkah tegas ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab bagi generasi mendatang. (Yg4)