SPcom BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dikabarkan tengah menyelidiki dugaan gratifikasi dan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus ini terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024.
Sumber internal mengungkapkan, bahwa pemotongan anggaran terjadi di beberapa bidang dengan persentase mencapai 15 persen. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan pemotongan tambahan sebesar 5 persen dari anggaran yang tersedia.
“Tidak hanya di bidang kami, bidang lain juga mengalami pemotongan sebesar 15 persen. Selain itu, PPTK melakukan pemotongan tambahan sebesar lima persen,” ujar sumber pada Senin (6/1/2025).
Menanggapi isu ini, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hardiansyah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dinkes.
“Kami masih merangkum hasilnya dan akan mengajukannya ke pimpinan untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Hardiansyah menegaskan bahwa setelah rekomendasi dikeluarkan, hasil RDP akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius agar mendapatkan kejelasan hukum,” tambahnya.
Namun, rekomendasi tersebut mendapat penolakan dari Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, yang menyebut laporan hasil RDP masih belum lengkap.
“Iya, baru tadi pagi saya pelajari. Setelah ditinjau, surat ini akan dikembalikan ke Komisi I karena laporannya belum lengkap, terutama terkait dasar hukumnya,” ujar Parmin pada Senin (4/2/2025).
Sementara itu, informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Kejari Bengkulu Utara. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Puskesmas telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bengkulu Utara, begitu juga beberapa Kepala Puskesmas,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/3/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.