suryapagi.com
NEWSRAGAM

Tok! Tujuh Mahasiswa UI Gugat UU TNI Ke Mahkamah Konstitusi

SPcom JAKARTA – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) secara resmi mengajukan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 21 Maret 2025.

Mereka menilai terdapat kecacatan prosedural dalam proses pembentukan undang-undang tersebut yang baru disahkan oleh DPR sehari sebelumnya.

Para mahasiswa yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.

Mereka menilai bahwa proses revisi UU TNI berjalan terlalu cepat tanpa transparansi yang cukup, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya dijalankan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, revisi UU TNI ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun pembahasannya dipercepat tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan revisi tersebut. Draf revisi sulit diakses oleh masyarakat umum maupun akademisi, sehingga menghambat masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK untuk menyatakan bahwa revisi UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengembalikan norma hukum ke versi sebelumnya.

Mereka berargumen bahwa prosedur pembentukan revisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), khususnya dalam aspek transparansi dan partisipasi publik.

Menanggapi gugatan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa mekanisme uji materi di MK adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui mekanisme legislasi yang sah dan meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut.

Gugatan ini menunjukkan peran aktif mahasiswa dalam mengawal proses legislasi dan memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan benar-benar memenuhi prinsip demokrasi serta melibatkan partisipasi publik secara memadai.

Kini, proses uji formil di MK akan menjadi penentu apakah revisi UU TNI dapat tetap berlaku atau harus dibatalkan. (SP)

Related posts

Asyik Besok Taman Margasatwa Ragunan Dibuka

Sandi

Viral Bupati Solok Ngamuk di Puskesmas Lantaran Menolak Pasien

Ester Minar

Model Cynthiara Alona Jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Tempat Prostitusi Online

Resiana

Leave a Comment