SPcom JAKARTA – Sebuah video memperlihatkan seorang wanita yang diduga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mencekik leher pramugari dalam pesawat,viral. Peristiwa tersebut terjadi ketika boarding sebelum penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO), pada 13 April 2025.
Pihak maskapai Wings Air pun buka suara. Saat itu pramugari mengarahkan koper yang berlebel bagasi untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang.
“Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” terang Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, Selasa, (15/4/2025).
Namun MZ tidak bersikap kooperatif dan menolak untuk menjalankan instruksi yang diarahkan oleh pramugari, serta berusaha melepas label bagasi. Saat pramugari ingin menegur, MZ malah mendorong bahkan mencekiknya.
Tindakan MZ kemudian dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC), serta kepada petugas ramp-tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandara. Setelah itu, akhirnya MZ diturunkan dari pesawat untuk ditangani lebih lanjut.
“Pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security) dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat lebih lanjut,” tutur dia.
Danang mengatakan, pihaknya juga tengah menempuh jalur hukum atas peristiwa ini sebagai upaya perlindungan kepada awak pesawat.
Selain untuk melindungi awak pesawat, pengambilan langkah hukum ini, menurut Danang, merupakan bagian dari komitmen menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak.
“Wings Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama,” kata dia.
Danang pun mengimbau dan mewajibkan kepada pelanggan Wings Air untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah bandara dan dalam kabin pesawat.
Ia menegaskan, setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (SP)