suryapagi.com
NASIONALNEWS

HNW Dukung RUU Ketahanan Keluarga untuk Tekan Angka Perceraian

SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menyambut baik usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang prihatin terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia. Menurut Hidayat, gagasan Menag untuk merevisi UU Perkawinan atau menghadirkan RUU Ketahanan Keluarga patut diapresiasi sebagai solusi mendasar atas persoalan yang semakin mengkhawatirkan.

“Usulan ini sangat relevan, terlebih saya yang berada di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama. Gagasan ini menguatkan upaya yang sudah lama diperjuangkan, khususnya oleh Fraksi PKS,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (24/4).

Menurut Hidayat, RUU Ketahanan Keluarga sejatinya telah diusulkan oleh Fraksi PKS sejak dua periode pemerintahan sebelumnya. Sayangnya, inisiatif tersebut belum mendapatkan dukungan luas dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR RI. Namun kini, ketika Menteri Agama sendiri mewacanakan hal serupa, menjadi peluang baru untuk menghidupkan kembali wacana ini sebagai solusi menyeluruh terhadap konflik keluarga.

Angka perceraian di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat 516.344 kasus pada 2022, 463.654 pada 2023, dan diperkirakan mencapai 408.347 kasus pada 2024. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga pertengkaran terus-menerus yang mendominasi.

“Urgensi untuk menjawab persoalan ini sangat jelas. Bahan-bahan RUU Ketahanan Keluarga pun sudah tersedia. Sekarang tinggal menunggu political will dari pemerintah dan DPR RI untuk bersama-sama mengusulkan dan memperjuangkannya,” tambahnya.

Hidayat menyatakan, dibandingkan menambahkan bab pelestarian keluarga dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, menghadirkan undang-undang tersendiri lebih strategis. Pasalnya, revisi UU Perkawinan berpotensi membuka ruang untuk agenda-agenda yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan sistem hukum Indonesia, seperti legalisasi perkawinan beda agama atau bahkan perkawinan sesama jenis.

“Revisi UU Perkawinan jangan sampai menjadi ‘kotak pandora’. Kita harus waspada terhadap kemungkinan masuknya ‘penumpang gelap’ yang ingin mengubah fondasi hukum perkawinan kita yang berbasis pada ajaran agama,” tegas Hidayat.

Ia menambahkan, UU Perkawinan memang pernah direvisi secara terbatas pada 2019 terkait batas usia minimal perkawinan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, munculnya desakan-desakan baru terkait bentuk-bentuk perkawinan yang menyimpang perlu diwaspadai dan dicegah sedari awal.

“Jika pernikahan tidak dibangun di atas dasar ajaran agama, maka potensi perceraian justru akan semakin besar. Ini bertentangan dengan Pancasila, Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, serta norma sosial masyarakat Indonesia secara umum,” pungkasnya.

Related posts

Viral! Presiden Prabowo Didesak Pecat Gus Miftah Usai Menghina Penjual Es Teh

Ester Minar

Tok! KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Ester Minar

Terlilit Hutang Pinjol Rp. 90 Juta, Pria Hendak Lompat dari Apartemen

Ester Minar

Leave a Comment