suryapagi.com
HEADLINENEWS

Tok! KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Salah satunya, yakni Kepala Basarnas (Kabadarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kabasarnas. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Diduga Henri menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dan tiga orang dari pihak swasta atau sipil, MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU, sebagai tersangka.

Sebelumnya KPK telah menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Juli 2023.

Tangkap tangan dilakukan lantaran KPK menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Firli saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.

Kontrak itu dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati yang beralamat di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat. (SP)

Related posts

Seorang Pria Menggorok Dirinya Sendiri Hingga Tewas Setelah Menggorok Istrinya

Ester Minar

Viral! Wanita Tewas Jatuh Dari Treadmill, Terpental Keluar Jendela

Ester Minar

PPKM Darurat, Ustaz Sofwan Nizhomi: Jebakan Menghalangi Idul Adha

Sandi

Leave a Comment