suryapagi.com
HEADLINENEWSPOLITIK

Mahasiswa Gugat UU Kementerian, Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol

SPcom JAKARTA – Mahasiswa Universitas Indonesia yang terdiri dari empat orang, mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).

“Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, Selasa (29/4/2025).

Empat mahasiswa tersebut, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI. Satu lagi, Vito Jordan Ompusunggu selaku mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.

Para pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalnya karena adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Praktik itu dinilai mengakibatkan pengangkatan menteri menjadi tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima.

Menurut para pemohon, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya fungsi check and balances (periksa dan timbang) antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.

Dalam permohonannya, mereka memerinci, praktik menteri rangkap jabatan sebagai parpol telah terjadi di berbagai kabinet pemerintahan.

Menurut para pemohon, praktik itu terjadi karena adanya kompromi politik antara presiden terpilih dan partai-partai pengusulnya.

Para mahasiswa memandang, kompromi politik dimaksud menunjukkan adanya sebuah tendensi presiden dalam memperkuat koalisi pendukung dan menghilangkan peran oposisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

Artinya, pasal tersebut tidak memuat ketentuan larangan menteri menjabat sebagai pengurus parpol. Larangan dimaksud juga tidak terdapat dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.

Melalui permohonan tersebut, keempat mahasiswa tersebut meminta MK menyatakan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai “mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”.

Permohonan tersebut teregistrasi sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana untuk perkara tersebut telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). (SP)

Related posts

Bejat, Ayah Perkosa Dua Anaknya Bertahun-tahun

Ester Minar

Digugat PT NKLI Rp13 Triliun, Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli Pailit di PN Jakarta Selatan

Sandi

Tolong! 4 Orang Sekeluarga Hilang Tanpa Jejak Sudah 2 Bulan

Ester Minar

Leave a Comment