suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Bejat, Ayah Perkosa Dua Anaknya Bertahun-tahun

SPcom BANDUNG – Seorang pria berinisial MRS (30) memperkosa dua putri tirinya selama 6 tahun, dari tahun 2017 hingga Januari 2023. Dalam aksi bejatnya, pelaku MRS kerap memperkosa korban bersamaan atau dikenal dengan istilah threesome. Akibatnya, kedua korban tertekan dan depresi.

Kebiadaban MRS akhirnya terbongkar setelah kedua korban bercerita kepada ibu kandung mereka. Kedua korban mengaku ingin kabur dari rumah karena sudah tidak tahan harus menuruti kemauan bejat ayah tiri mereka.

Sang ibu pun marah dan kaget saat mendengar putrinya telah diperlakukan tidak manusiawi oleh pelaku. Ibu korban lantas melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap MRS.

Penangkapan pelaku MRS dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya. Kepada penyidik, MRS mengakui semua perbuatan bejatnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui aksi asusilanya tersebut dilakukan sejak 2017 hingga Januari 2023.

Pelaku melecehkan hingga memperkosa kedua korban saat mereka masih berusia 7 dan 10 tahun. Saat ini, kedua korban telah berusia 13 dan 16 tahun.

“Pelaku mengancam dan memaksa kedua korban, anak tirinya agar menuruti kemauannya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan dan terpaksa menurut,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya, Selasa (24/1/2023).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pelaku MRS memaksa kedua korban menurut nafsu bejatnya saat ibu korban sedang bekerja.

“Pelaku mengarang cerita bahwa ibunya berselingkuh dan mengancam menelantarkan korban serta ibunya,” ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kapolrestabes Bandung, tersangka MRS disangkakan melangga dua pasal. Yaitu, Pasal 81 jucto 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua, Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar,” tutur Kapolrestabes Bandung.

Pelaku MRS mengatakan, dendam dan sakit hati terhadap istri sehingga nekat menggagahi dua putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut. (SP)

Related posts

Pria Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 7 Pelaku

Ester Minar

Nekat Jual Tiket Timnas Indonesia Vs Timnas Argentina Palsu, 4 Orang Ditangkap di GBK

Ester Minar

Gunakan Dana Ratusan Juta Rupiah, Pembangunan Tanggul di Desa Kalbang Tak ‘Sempurna’

Sandi

Leave a Comment