SPcom BENGKULU– Dugaan praktik gratifikasi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 kini menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pemotongan anggaran di sejumlah bidang Dinkes yang diduga mencapai 15 persen.
Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinkes berinisial NR mengaku telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait kasus tersebut.
“Benar, saya sudah dipanggil satu kali oleh pihak kejaksaan” ungkap NR melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (06/5/2025).
Konfirmasi serupa juga diperoleh dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes yang enggan disebutkan namanya. “Iya, kami dan rekan-rekan juga dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dugaan pemotongan tersebut,” kata salah seorang ASN.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, belum berhasil dilakukan. Awak media telah mencoba menghubungi secara langsung maupun melalui telepon seluler, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan sejumlah ASN Dinkes dalam kasus dugaan gratifikasi.