SPcom PANDEGLANG – Sebanyak 47 Pelajar diamankan polres Pandeglang, Polda Banten, yang terlibat dalam konvoi kelulusan dengan membawa senjata tajam di wilayah Pandeglang. Aksi mereka terekam dalam vidio berdurasi kurang lebih 11 detik yang viral di media sosial.
Dalam video itu menunjukkan para pelajar mengibarkan bendera dan mengacungkan senjata tajam saat berkonvoi di jalanan.
Terlihat bahwa para pelajar berasal dari beberapa sekolah yang tergabung dalam aksi konvoi tersebut. Mereka mengenakan seragam sekolah yang dicorat-coret dan mengendarai sepeda motor secara beriringan.
Beberapa di antaranya terlihat mengacungkan senjata tajam ke udara, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Menanggapi kejadian ini, pihak Polres Pandeglang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 47 pelajar yang terlibat dalam konvoi tersebut, terdiri dari 5 siswa perempuan dan 42 siswa laki-laki.
“Dari 47 Siwa ini, tiga orang kami jadikan tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam berupa cerulit berukuran besar. Namun dari tiga Siwa tersebut, satu di antaranya masih DPO,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, Rabu (14/05/2025).
“Beberapa barang bukti yang kita amankan ada satu buah cerulit, 13 unit kendaraan roda dua, dan pakaian seragam sekolah yang sudah di coret-coret,” sambungnya.
Ia menerangkan, jika para pelajar tersebut kemudian diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Para pelajar diberikan pembinaan berupa Disiplin Iman dan takwa atau Dimtak selama 24 jam, mereka diwajibkan mengikuti kegiatan keagamaan maupun latihan kedisiplinan di Mapolres Pandeglang,” ungkap Dhyno.
Dhyno mengungkapkan, usai dilakukan pembinaan dan pendataan, para siswa rencananya akan di kembalikan ke keluarganya masing-masing.
“Diluar yang dikenakan tindak pidana, kami kembalikan ke keluarga mereka. Namun khusus untuk pelajar perempuan dilakukan pembinaannya dari pagi tadi, tidak menginap,”ujarnya.
Kapolres menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelajar pembawa sajam saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Pandeglang.
“Kedua pelajar yang membawa sajam berinisial RS dan YS kita tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1) Tentang Kepemilikan Senjata. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 10 tahun,” terangnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pelajar dan orang tua, untuk tidak merayakan kelulusan dengan cara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Perayaan kelulusan sebaiknya dilakukan dengan cara yang positif, dan tidak melanggar hukum,” tutup Dhyno. (SP)