Apabila berkas tersebut masih belum dinyatakan lengkap atau mencapai status P-21 dalam waktu yang ditentukan, ada kemungkinan bagi Nikita Mirzani untuk dibebaskan demi hukum
SPcom JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani hingga saat ini masih belum mencapai titik terang. Berkas perkara yang telah diajukan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025, yang artinya berkas tersebut belum lengkap dan perlu perbaikan. Hal ini disebabkan karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Setelah berkas sempat dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang diminta, berkas tersebut akhirnya diterima kembali oleh kejaksaan pada 5 Mei 2025. Sejak saat itu, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan batas waktu 14 hari kerja untuk menentukan kelengkapannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang status berkas tersebut. Ia menyatakan bahwa JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah memenuhi petunjuk atau belum dalam waktu 14 hari ke depan.
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” ungkap Syahrondi kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, kemarin, seperti dilansir kapanlagi,com.
Apabila berkas tersebut masih belum dinyatakan lengkap atau mencapai status P-21 dalam waktu yang ditentukan, ada kemungkinan bagi Nikita Mirzani untuk dibebaskan demi hukum. Pasalnya, masa penahanan tambahan terhadapnya akan berakhir pada 2 Juni 2025. “Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” kata Syahron. (SP)