SPcom KARO – Bupati Karo, Antonius Ginting, telah menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Karo hari ini. Penandatanganan ini menjadi langkah awal menuju pembangunan terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Karo selama lima tahun ke depan.
RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman utama pembangunan lintas sektor dan wilayah, menjabarkan visi, misi, serta program kepala daerah terpilih. Penyusunannya merupakan amanat Undang-Undang dan Permendagri, dengan tahapan krusial pembahasan bersama DPRD untuk mencapai persetujuan.
Bupati Antonius Ginting menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang konstruktif dan penuh kemitraan dengan DPRD. Ia menekankan, RPJMD ini adalah hasil kerja kolektif yang kuat, inklusif secara sosial, dan akuntabel secara politik.
“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan narasi dan angka. Ini adalah kontrak sosial dan agenda transformasi bersama yang menjawab kebutuhan masa kini sekaligus mempersiapkan ketangguhan daerah di masa depan,” ujar Bupati.
Setelah disahkan, dokumen RPJMD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan disinkronkan dengan RPJMD Provinsi serta RPJM Nasional 2025–2029. Pemerintah Kabupaten Karo berharap RPJMD ini menjadi peta jalan kokoh bagi pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Karo.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, didampingi para wakil ketua serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, staf ahli bupati, dan pimpinan perangkat daerah. (akorta)