suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Cekcok Lantaran Disebut Lonte, Pria Racuni Adik Ipar Hingga

SPcom KLATEN – Seorang ibu rumah tangga bernama Hany Dwi Susanti (28), warga Desa Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten tewas mengenaskan, pada Senin (1/11) lalu. Diduga korban tewas usai meminum air putih dalam botol yang sudah dicampuri racun.

Satrerskrim Polres Klaten berhasil menangkap terduga pelaku yang tega mencampurkan racun ke air putih di dalam kulkas di rumah korban. Ironisnya, pelaku ternyata kakak ipar suami korban yakni Sarbini (43).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Wonogiri, Selasa (2/11), pukul 06.00 WIB. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan tersangka oleh polisi. Rumah pelaku berada tepat di samping rumah korban yang masih satu perkarangan.

“Saat kita amankan yang bersangkutan berada di Wonogiri. Posisinya sedang berada di rumah temannya. Usai melakukan tindak kejahatan itu, yang bersangkutan memang melarikan diri karena ketakutan,” ucap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto, Selasa (2/11).

Lebih lanjut Eko menjelaskan pelaku telah mengakui perbuatannya yang memberikan racun pada minuman air putih yang tersimpan di botol dalam kulkas.

Aksi jahat itu dilakukan, Minggu (31/11) pagi, saat Hany bersama keluarganya menjenguk saudaranya di Wonogiri.

“Untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dibutuhkan tahapan-tahapan. Termasuk melakukan gelar perkara. Saat ini kita masih dalami motifnya kenapa pelaku melakukan hal itu,” ucap Eko.

Eko menambahkan, ada empat saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Meski begitu, untuk jumlah saksi dimungkinkan untuk bisa bertambah.

Sementara itu, ada empat botol berisi minuman air putih dalam lemari es korban yang saat inu telah diamankan.

“Termasuk botol susu yang siap minum, garam, dan micin telah kita amankan dari rumah korban. Seluruh sampel telah kita kirimkan ke Labfor Polda Jateng untuk dicek kembali untuk memastikan kandungan racunnya jenis apa. Begitu juga botol mana saja yang diberikan racun oleh pelaku,” jelasnya.

Racun yang diduga dicampurkan ke dalam minuman air putih yang tersimpan di lemari es adalah apotas.

Meski begitu, terkait cara pencampuran ke minuman air putih yang dilakukan oleh pelaku masih didalami oleh kepolisian.

Sementara itu, suami korban, Sigit Nugroho mengaku jika tiga hari sampai empat hari sebelum peristiwa itu terjadi memang sempat ada cekcok antara dirinya dengan terduga pelaku yakni Sarbini. Dia tidak terima jika sang istri dikatakan lonte oleh pelaku.

“Memang sebelumnya ada masalah. Tentunya saya sebagai suaminya wajar jika emosi kalau istri dikatakan seperti itu. Saya tidak terima,” ucap Sigit.

Dia meminta kepada jajaran Polres Klaten untuk menghukum seberat-beratnya yakni hukuman mati terhadap pelaku. Apalagi ada dugaan jika pelaku hendak menghabisi seluruh nyawa keluarganya. Mengingat dari minuman air putih, susu anak hingga bumbu dapur dicampuri racun.

“Saya memang kenal dengan pelaku ini. Dia itu banci. Sampai segitunya dengan keluarga saya. Saya harap bisa dihukum setimpal dan seberat-beratnya,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku terancam dikenai Pasal 340 KUHP dengan hukuman paling lama 20 tahun. (SP)

Related posts

Disdukcapil Bengkulu Utara Miliki Stok 5200 Blanko Fisik E-KTP

Sandi

Meresahkan, Plt Bupati Bakal Dipanggil DPRD Lebong

Sandi

Terbungkus Kain Putih, Mayat Pria Ditemukan di BKT

Ester Minar

Leave a Comment