suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, KSP: Negara Hukum Tak Boleh Kalah oleh Amuk Massa

SPcom JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jendral (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Menurutnya, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penghilangan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum. Setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” tegas Dudung.

Ia menilai, tragedi tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, khususnya aparat keamanan, untuk semakin mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.

Selain penegakan hukum, pendekatan preventif dinilai sangat penting agar masyarakat memahami bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan melalui kekerasan.

“Kehadiran aparat tidak hanya diperlukan saat terjadi peristiwa pidana, tetapi juga melalui upaya preventif yang membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Dudung juga menekankan pentingnya sinergi antara tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para pemimpin komunitas dalam membangun budaya damai serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hukum, menurutnya, harus terus ditanamkan agar emosi massa tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta segera memberikan pendampingan kepada anak korban yang menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut. Layanan pemulihan psikososial, pendampingan psikologis, dan perlindungan sosial dinilai sangat penting untuk mencegah dampak trauma jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.

“Trauma akibat kehilangan orang tua dalam peristiwa tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani,” katanya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hak hidup setiap warga negara.

Dudung menegaskan, aksi main hakim sendiri bukanlah budaya Indonesia dan tidak memiliki tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kita kembali kepada prinsip tersebut. Keadilan tidak dapat dibangun melalui kemarahan dan kekerasan,” pungkasnya.

Related posts

Pemerintah Akan Bagikan 137 Ribu Rice Cooker

Ester Minar

PPK Desak KPK Usut Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal

Ester Minar

Polisi Menangkap Ratusan Bikers Balap Liar dan Menyita 97 Sepeda Motor

Ester Minar

Leave a Comment