SPcom TANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menangkap selebriti Bobby Joseph (BJ) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini terungkap pada Jumat (10/12) sekitar pukul 01.30 dinihari WIB, setelah Polres Tangsel mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, transaksi ini dipindahkan menjadi di Kalideres Jakbar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan, di Mapolres Tangsel, Senin, (13/12/2021).
Dari penangkapan BJ oleh jajaran Polres Tangsel, sejumlah barang bukti pun turut diamankan.
“Anggota berhasil menangkap artis BJ dengan barang bukti pada Jumat dini hari, satu bungkus rokok yang di dalamnya berisikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram,” ungkapnya.
BJ mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang pengedar berinisial J yang saat ini masih dalam proses pengejaran. BJ diketahui mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2015.
Selain mengkonsumsi narkoba jenis sabu, BJ juga memiliki peran sebagai perantara narkoba jenis sintetis atau gorila.
“Yang bersangkutan juga menjadi perantara narkoba jenis sintesis atau gorila,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, BJ terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (Hfz).