suryapagi.com
MALANG RAYAREGIONAL

Pasutri Ini dan Komplotannya Edarkan Rp 468 Juta Uang Palsu

SPcom KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu menangkap pasangan suami istri yang mengedarkan uang palsu. Sebanyak Rp 468 juta uang palsu berhasil disita dari para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka S dan AT di sekitar SPBU Jalan Raya Kasembon, Kabupaten Malang.

“Uang palsu itu diedarkan di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dan, pelakunya juga ditangkap di wilayah Kasembon,” ujarnya, saat memberi keterangan pers di Mapolres Batu, Senin (27/12/2021).

Dari dua tersangka asal Sidoarjo ini, Polisi kemudian mengembangkan informasi yang diberikan dan berhasil menangkap empat tersangka lain yaitu Suyanto, Barustiawan, Parono, Mardianto.

Modus yang ditemukan, dijelaskan Yussi, dengan cara menggunakan transaksi upal dalam pecahan Rp 100 ribu. Dua orang korban juga telah dimintai informasinya.

“Modusnya, tersangka mengedarkan di wilayah Kasembon dengan membeli rokok. Dari pembelian itu penjual lapor kepada petugas lapor ke polisi yang kemudian ditangkap pelakunya dikembangkan di Sidoarjo ditangkap empat orang, yang mengedarkan dua orang korban,” jelasnya.

Akibat perbuatan enam tersangka yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batu, yang menyimpan dan mengedarkan upal ini maka dijerat Pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang mata uang ancaman 15 tahun penjara.(Putut)

Related posts

Anak Anggota DPRD Ditangkap Lantaran Bawa Senjata Api Ilegal

Ester Minar

Kereta Api Tabrak Angkot, 4 Orang Tewas, Sopir Angkot Jadi Tersangka

Ester Minar

Viral! Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD dr Darsono Tanpa Perawat

Ester Minar

Leave a Comment