suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pria Lansia Perkosa Tetangganya Berusia 8 Tahun

SPcom BENGKULU – Seorang pria berinisial BR (58) ditangkap Tim Payung Serawai Satuan Reskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu. BR dilaporkan atas kasus diduga pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.

Dugaan pencabulan tersebut, bermula ketika korban ingin ke rumah temannya yang berada di depan rumah terduga pelaku. Sayangnya, rekan korban tidak ada di rumah. 

Lantaran, temannya tak ada di rumah. Terduga pelaku memanggil korban dengan mengiming-iming uang Rp6.000. Setelah di dekati korban, pria tersebut memperlihatkan video film dewasa kepada korban. 

Kemudian, terduga pelaku memeluk korban, mencium dan menyentuh bagian sensitif pelajar tersebut. Korban pun berusaha melepaskan diri dari perbuatan asusila yang diperbuat terduga pelaku.
 
Perbuatan asusila tersebut, terungkap setelah korban menceritakan kepada salah satu tetangganya. Mendengarkan hal tersebut tetangganya itu menceritakan ke orang tua korban. 

Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Seluma.
 
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Andi Ahmad Bustanil mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan ketika menonton televisi. 

Terduga pelaku, dikenakan Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SP)

Related posts

Gerebek Kos Pijat Plus-plus, Polisi Amankan Belasan Orang

Ester Minar

Kepala BKKBN Imbau Calon Pengantin untuk Hemat Biaya Prawedding

Ester Minar

Tangan dan Kaki Terikat, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Ester Minar

Leave a Comment