suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tendang Kepala Sopir Pikap, Bang Jago Ditangkap

SPcom BEKASI – Polisi menangkap seorang pria berinisial BA (39) alias Bang Jago, karena melakukan penganiayaan terhadap sopir pikap yang terjadi di Jalan Raya Serang, Cibarusah, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, setelah ditangkap polisi, BA langsung ditahan.

“Sekarang pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di polsek,” ujar Gidion.

Gidion mengatakan, BA ditangkap tak lama setelah video rekaman penganiayaan itu viral di media sosial. 

Akibat perbuatannya, BA terancam Pasal 315 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena dilandasi kesal dan emosi.

Diketahui sebelum aksi penganiayaan tersebut sang sopir dianggap menghalangi jalan motor pelaku.

Merasa kesal, pelaku langsung menghampiri sopir mobil pikap dan terjadi sedikit cekcok, hingga sopir pikap diseret keluar sampai jatuh. Tak puas, pelaku langsung menendang kepala korban hingga luka. (SP)

Related posts

Pelayanan Poli RSUD Kota Argamakmur Terhenti Akibat Dokter Aksi Demo di DPRD

Sandi

Perhatikan, Target Baru Kena Bea Cukai: BBM, Makanan Ringan Hingga Tiket Konser

Ester Minar

Pecahan Pesawat Sriwijaya Ditemukan Nelayan Kepulauan Seribu

Sandi

Leave a Comment