SPcom LUBUKLINGGAU UTARA – Polisi telah menetapkan 4 penyidik dari Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan polisi, Hermanto (47). Keempat Bintara Polri itu kini ditahan.
“Dari hasil gelar perkara kemarin (Senin 14/3/2022), 2 orang kita tetapkan jadi saksi. Sedangkan, 4 oknum polisi lainnnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” tegas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (15/3/2022).
Keempat tersangka merupakan penyidik berpangkat Bintara yang melakukan pemeriksaan terhadap Hermanto, tahanan kasus pencurian sebelum dilaporkan tewas dengan sejumlah memar dengan dugaan penganiayaan.
“Iya, keempatnya merupakan penyidik berpangkat Bintara. Untuk inisialnya nanti saja ya,” katanya.
Selain dikenai tuntutan pidana umum, seluruh anggota yang terlibat dalam kematian Hermanto juga akan dikenai sanksi internal.
“Iya, tentunya sanksi internal juga dikenakan, tapi itu nanti, karena saat ini masih dalam pemeriksaan. Kita belum bisa menjelaskan,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto meminta maaf atas meninggalnya seorang tahanan polisi, Hermanto (47), di Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumsel. Permintaan maaf itu disampaikan Irjen Toni kepada keluarga Hermanto.
“Beliau selaku pimpinan Polda Sumsel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Senin (21/2/2022).
Supriadi mengatakan Kapolda Sumsel sangat menyayangkan kejadian tersebut. Irjen Toni juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban.
Selain permintaan maaf, lanjut Supriadi, Irjen Toni berjanji akan menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam kematian Hermanto. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diketahui, Hermanto, diduga tewas dengan sejumlah memar di sekujur tubuhnya saat dilakukan pemeriksaan, Senin (14/2). Keluarga juga mengharapkan keadilan bagi mereka. (SP)