SPcom JAKARTA – Tewasnya 3 pengunjung tempat karaoke miliknya di Bengkulu, yang diduga karena kelalaian manajemen, menjadikan nama pedangdut Ayu Ting Ting terseret.
Terkait hal ini, Ayu Ting Ting nampaknya masih ingin bungkam. Pedangdut berusia 29 tahun memilih diam tanpa berkomentar apapun saat ditemui awak media di kediamannya di Depok, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.
Diketahui 3 pengunjung itu meninggal dunia usai menenggak minuman yang diduga miras oplosan. Hal tersebut membuat Ayu Ting Ting dipolisikan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA.
Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum keluarga korban menjelaskan terkait laporan ke Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT. Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Reno.
Laporan tersebut dilayangkan karena pihak keluarga korban beranggapan bahwa tempat karaoke milik Ayu Ting Ting harus bertanggung jawab. Terkait dugaan miras oplosan yang masuk ke dalam tempat karaoke juga membuat pihak manajemen ikut diperiksa.
Sementara itu, pihak Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno telah membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
“Ya memang benar ada laporan dari orang tua korban terhadap Ayu dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ke Mapolda,” pungkas Kombes Sudarno. (SP)