SPcom JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada anggotanya, Firdaus. Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, menyusul adanya pelanggaran berat terhadap konstitusi organisasi.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar hybrid pada Selasa (27/10/2026), menegaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Bukan Sekadar Beda Pandangan HPN 2027
Atal menjelaskan, akar permasalahan bukan semata-mata karena perbedaan pandangan terkait wacana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 yang digagas Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Sanksi dijatuhkan karena Firdaus yang juga berstatus sebagai anggota dan Dewan Penasehat PWI, dinilai melanggar batas kepatuhan dan loyalitas terhadap konstitusi PWI.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI adalah keharusan. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau seharusnya lebih arif, mengutamakan semangat organisasi di atas kepentingan lain,” tegas Atal S. Depari.
Keputusan pemberhentian penuh ini bersifat mutlak, final, dan mengikat, serta telah disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, tanpa ada unsur personal atau like and dislike.
Pelanggaran Berat dan Konflik Kepentingan
Wakil Ketua DK Pusat, Herbert Timbo Siahaan, meluruskan bahwa PWI tidak melarang SMSI untuk mengusulkan kesetaraan penyelenggaraan HPN. Namun, sanksi diberikan karena Firdaus memanfaatkan posisinya secara tidak proporsional sehingga terjadi benturan kepentingan.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menambahkan bahwa Firdaus terbukti melanggar Peraturan Organisasi No. 113. PLP/PP-PWI/X/2026. Aturan tersebut secara ketat mengatur:
- Pasal 8 ayat (1): Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan HPN.
- Pasal 14 ayat (1) & (3): Anggota PWI yang merangkap jabatan di organisasi lain wajib menjaga loyalitas dan menghindari benturan kepentingan.
- Pasal 15 ayat (3) & (4): Larangan menyampaikan usulan pengambilalihan atau perubahan kewenangan Program Strategis Organisasi tanpa mekanisme resmi, serta larangan melakukan tindakan yang menurunkan legitimasi dan martabat PWI.
“Kasus ini sudah masuk kategori pelanggaran berat, dan sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian penuh,” ujar Nurcholis. Sikap ini pun mendapat dukungan penuh dari seluruh Ketua dan Sekretaris DKP PWI se-Indonesia yang hadir dalam rapat tersebut.
Firdaus Legowo Terima Keputusan
Merespons putusan tersebut, Firdaus telah melayangkan surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Ketua DK PWI Pusat, Dewan Pers, dan sejumlah pihak terkait. Ia menyatakan menerima keputusan pemberhentian dirinya dengan lapang dada.
Menurut Firdaus, keputusan ini sudah ia perkirakan sebelumnya setelah adanya proses klarifikasi. Ia menekankan bahwa pemberhentian ini murni karena perbedaan prinsip perjuangan organisasi.
“Hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cederanya nilai moral, tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulis Firdaus.
Persiapan HPN 2027 di Lampung Tetap Berjalan
Di tengah polemik ini, agenda strategis PWI dipastikan tidak terganggu. PWI Pusat telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui SK Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
Panitia besar di tingkat daerah telah dibentuk sejak Juni 2026, disusul pembentukan Panitia Pelaksana Pusat pada 26 Agustus 2026 yang diketuai oleh Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat. Persiapan untuk dua ajang terbesar insan pers tersebut kini terus dimatangkan.
