SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka pada kasus sopir truk yang berpura-pura dibegal untuk mencuri 25 ton gula muatan truk itu.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Hari Agung Julianto mengatakan, para tersangka ini bersama-sama merekayasa kasus pembegalan itu karena ingin mencuri 25 ton gula muatan truk itu. Mereka melakukan kontrak kerja sama dalam kasus pencurian itu.
Para tersangka adalah sopir truk MI (29) dan ABU (54) yang membantu menyusun rencana dan mencari pembeli gula hasil pencurian.
Sejumlah tersangka lain, yaitu R, IA (36), H (47), IK (55) berperan menawarkan gula curian itu. Ada dua tersangka yang membeli gula dari H, yaitu IN (55) dan AS (38).
Selain mereka, masih ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu: M dan D, yang berperan membawa truk MI ke lokasi penjualan gula di Cianjur.
Tersangka H yang menyusun rencana membuang tersangka MI di Gunung Sindur serta R pembeli gula dari tersangka IA dan menyalurkan ke toko-toko lain.
“Tersangka MI bekerja sama dengan pelaku lainnya untuk melakukan penggelapan 1 unit truk bermuatan 25 ton gula pasir dengan cara berpura-pura dibegal dan membuat laporan polisi dengan keterangan palsu,” ucap Agung saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Kronologi kasus penggelapan dan pencurian ini bermula pada 23 Januari 2022 sore saat tersangka MI bersiap menjemput muatan gula di Lampung.
Kala itu, MI sudah dihubungi tersangka lain untuk berpura-pura diikat dan membuat laporan palsu ke polisi dengan kasus pembegalan. Saat itu MI mengaku menolak karena takut ketahuan.
Tapi pada 24 Juni 2022, MI kembali ditelpon oleh para tersangka lain yang merencanakan sandiwara ini. Mereka menyakinkan MI bahwa sandiwara pembegalan ini tidak akan diketahui polisi.
Baru pada 26 Juni 2022 saat sudah sampai di PT Janani Abadi, tempat mengambil truk, MI yakin sandiwaranya tidak akan terungkap dan mengiyakan ajakan tersangka lain.
“Pada 28 Juni 2022, MI sepakat melakukan penggelapan 1 unit truk bermuatan gula 25 ton. Lalu tersangka MI berangkat dari PT Janani Abadi menuju ke PT Berkah Manis Makmur di Cikande, Serang, untuk mengangkut gula menuju Pelabuhan Tanjung Priuk,” ujar Agung.
Saat melewati Gerbang Tol Cikupa, MI kemudian dijemput tersangka lain dengan minibus berwarna silver bersama tersangka H yang masih DPO dan tersangka ABU.
Dia pun diikat dan dilakban mulutnya serta ditaruh di warung kosong kawasan Gunung Sindur, sedangkan truk muatan gulanya dibawa tersangka M dan D yang masih DPO.
Setelah itu, MI pun ditemukan warga dan membuat cerita dirinya dibegal serta melaporkan kasusnya ke Polresta Tangerang. Dari hasil laporan ini, polisi pun curiga karena apa yang dilaporkan dengan bukti-bukti CCTV di tol tidak ada yang cocok.
Polisi mengejar sopir truk pencuri muatan gula itu setelah laporannya diterima dengan nomor laporan TBL/B/562/VI/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banteng pada 29 Juni 2022.
“Para tersangka dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan 4 tahun,” ujar Agung. (SP)