SPcom JAKARTA — Sidang pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, terungkap adanya dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah yang digunakan untuk memuluskan pengurusan surat-surat tanah palsu di atas lahan milik Lukman Sakti Nagaria yang berlokasi di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Terdakwa Puji Astuti memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai rincian uang yang telah dikeluarkan. Ia mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp140 juta kepada pengacara Sopar Jefri Napitupulu dan sekitar Rp5,5 miliar kepada notaris Ngadino. Dana tersebut diklaim sebagai biaya pengurusan berbagai dokumen mulai dari Surat Kuasa, KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Puji menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui mekanisme transfer maupun tunai dengan tujuan pengecekan lokasi serta pengurusan surat tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria. Selain itu, Puji membeberkan peran aktif Sopar Jefri Napitupulu yang menyiapkan blanko Surat Kuasa dan berangkat ke Solo, Jawa Tengah, bersama notaris untuk proses penandatanganan serta cap jempol atas nama Suratno dengan seluruh biaya operasional ditanggung olehnya.
Menariknya, dalam persidangan tersebut Puji Astuti menegaskan bahwa terdakwa Hendra Sianipar sama sekali tidak terlibat dalam proses pembuatan Surat Kuasa yang diduga direkayasa tersebut. Menurut pengakuannya, Hendra hanya bertemu dengannya sebanyak dua kali saat pengecekan lokasi lahan dan tidak pernah membicarakan perihal dokumen kuasa maupun menerima aliran uang sepeser pun.
Pernyataan senada juga diperkuat oleh keterangan terdakwa lainnya, Umar Edrus Al Habsyi, yang menyatakan tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan Hendra Sianipar sebelum proses penyidikan di Bareskrim Polri. Notaris Ngadino pun memberikan pengakuan serupa dengan menyatakan baru mengenal sosok Hendra setelah perkara ini masuk ke ranah hukum. Di sisi lain, Sopar Jefri Napitupulu mengakui secara terbuka bahwa dirinya sendiri yang menyusun dan membuat draf Surat Kuasa tersebut tanpa melibatkan Hendra Sianipar.
Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa diduga mencoba memposisikan diri sebagai pemilik sah lahan tersebut untuk kemudian memasarkannya kepada calon pembeli seperti Lutfi Mulachella, H. Syukri, dan Murdiyaningsih. Namun, transaksi tersebut gagal terlaksana karena data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menunjukkan bahwa tanah tersebut masih resmi tercatat atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Data resmi BPN mengonfirmasi bahwa lahan tersebut terdiri dari SHM Nomor 5843/Rorotan seluas 2.721 meter persegi dan SHM Nomor 5884/Rorotan seluas 7.000 meter persegi, keduanya atas nama Lukman Sakti Nagaria. JPU juga menemukan adanya dugaan manipulasi yang dilakukan oleh notaris Ngadino dalam bentuk pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual (AKUM) dengan tanggal mundur, yang seolah-olah menunjukkan telah terjadi transaksi senilai puluhan miliar rupiah pada tahun 2018 tanpa seizin pemilik asli.
Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkap bagaimana dokumen negara diduga dipalsukan secara sistematis demi keuntungan pribadi. Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa yang menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan secara melawan hukum ini dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
