SPcom JOMBANG – Seorang wanita bernama Rohma Roudotul Jannah (29) diduga mengalami pemaksaan untuk melahirkan normal oleh RSUD Jombang. Lalu, suami Rohma, Yapo (26) melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan usai mendapatkan laporan dari Yopi tersebut.
“Yang dilaporkan pasal 359 KUHP, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” kata Giadi, Rabu (3/8/2022).
Giadi mengatakan, kasus paksa lahiran hingga bayinya meninggal di RSUD Jombang, bukan tergolong delik aduan. Dalam artian, polisi bisa menyelidiki kasus tersebut, sekali pun pihak keluarga tidak melapor.
“Kasus ini bukan delik aduan. Tanpa ada laporan pun kami bisa melakukan penyelidikan. Tidak berpengaruh (kalau laporan dicabut),” tegasnya.
Pihaknya pun sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi. Mulai dari para tenaga kesehatan di RSUD Jombang maupun Puskesmas Sumobito yang menangani Rohma, korban, hingga saksi-saksi terkait lainnya.
“Nanti akan kami konstruksikan, tindakan-tindakan yang dilakukan dokter dan perawat memenuhi standar atau tidak, sesuai SOP atau tidak, atau apakah ada pelanggaran kode etik, ketika ada pelanggaran kode etik, ini lalai apa tidak. Konstruksinya panjang,” terangnya.
Sementara berkas hasil penyelidikan, nantinya akan lebih dulu dikirim kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim.
“Nantinya IDI sebagai ahli yang menilai perbuatan dokter. PPNI yang menilai perbuatan perawat. Karena kami tidak mempunyai keahlian untuk menilai itu,” terangnya.
“Apakah nanti masuk (pelanggaran) kode etik profesi, apakah ternyata kode etik yuridis. Yuridisnya larinya bisa di sana, misalnya si dokter izin praktiknya dicabut, atau ke pidana, atau bisa saja mereka menilai itu sudah benar,” sambungnya. (SP)