SPcom JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Crazy Rich Medan ini duduk sebagai pesakitan terkait kasus investasi bodong Binary Option Binomo. Sidang lanjutan Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pekan kemarin.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara,” tambahnya.
JPU juga mengatakan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Bahkan mereka juga menyebut bahwa terdakwa melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Bukan cuma itu, pemilik nama lengkap Indra Kesuma ini juga terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya. (SP)
