suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Kasus Prank KDRT Baim Wong Terancam 10 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Proses hukum aksi prank konten kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir.

Bahkan belum lama ini kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik sudah mulai memeriksa salah satu pelapor kasus Baim Wong, Prabowo Febriyanto.

“Kita sudah menerima limpahan laporan polisi dari Polda Metro, kemudian kita sudah terima, kemudian diproses. Lanjut, sudah kita periksa pelapor,” ujar Nurma.

Tak hanya ditanya 19 poin pertanyaan oleh penyidik, Prabowo rupanya juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video konten prank Baim Wong.

Di hadapan awak media, Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

“Pertama menyiarkan berita bohong dengan sengaja, kedua UU ITE, dan yang ketiga Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan,” papar Prabowo.

Meski Baim Wong sendiri diketahui telah menghapus konten prank tersebut dari channel Youtube miliknya, namun hal ini nampaknya tidak akan menghentikan proses hukum.

Artis berusia 41 tahun ini bahkan terancam hukuman 10 tahun penjara. Menurut Prabowo, tindakan Baim Wong dan Paula sudah membuat gaduh masyarakat dan merusak nama baik Polri.

“Memang sudah minta maaf, tapi bukan itu yang kami soroti,” tegas Prabowo. (SP)

Related posts

Bella Dikabarkan Jadi Istri ke-3 Ustadz Dzikri, Sahabat Membantah

Rasid

Ssst…! Rendy Jhon dan Glenca Chysara Ikatan Cinta Terjebak Cinlok

Ester Minar

Setelah 12 Tahun Menunggu, Dea Ananda Bersiap Jadi Ibu

Ester Minar

Leave a Comment