suryapagi.com
METRONEWS

JPU Tuntut Mantan Bendahara Dinas Damkar Depok 4,5 Tahun Penjara

SPcom DEPOK – Terdakwa Acep bin Kotong (52) yang juga mantan bendahara di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Depok dalam sidang di PN Tipikor Bandung.

“Tuntutan dibacakan langsung tim JPU Kejari Depok dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” kata Kasie Intelijen Kajari Depok Andi Rio Rahmat, Rabu (16/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Acep terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dituntut 4,5 tahun kurungan penjara, Acep juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, katanya.

Terdakwa Acep untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.236.005.184 ( satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, tuturnya. (anton)

Related posts

Viral Sopir Angkot Colek Paha Penumpang, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Kondisi Ibu yang Ditusuk Anaknya di Cilandak Mulai Membaik

Rasid

Tri Adhianto Resmi Dilantik Gantikan Rahmat Effendi Jadi Wali Kota Bekasi: Seperti Mimpi

Ester Minar

Leave a Comment