suryapagi.com
HEADLINENEWSPOLITIK

KPU Izinkan Parpol Sosialisasi Nomor Urut

SPcom JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan partai politik (Parpol) menyosialisasikan nomor urutnya sebelum masa kampanye. Namun parpol dilarang untuk menyisipkan ajakan memilih atau nyoblos.

“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya, itu ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi misi partai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di kantor Bawaslu, Selasa (21/12/2022) malam.

Nantinya, masa kampanye akan berdurasi selama 75 hari sebelum hari pencoblosan di 14 Februari 2024. Sosialisasi sebelum tahapan kampanye dilarang pada media elektronik, cetak, ataupun media sosial yang berbayar. Hanya bisa dilakukan pada media yang tidak berbayar, seperti spanduk ataupun bendera.

“Jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan. Ada ajakan untuk memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” jelasnya.

Related posts

Sanksi Denda PPKM di Bandung Mencapai Rp103 Juta

Ester Minar

Viral! Pria Bugil Saat Ambil Orderan Ojol, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Terjerat Kasus ITE Usai Ajak Investasi Bodong Alimama, Wanita Diadili

Ester Minar

Leave a Comment