suryapagi.com
METRONEWS

Oknum Polsek Pondok Aren Didemosi Akibat Selingkuh

SPcom JAKARTA – Bripka HK, oknum personel Polsek Pondok Aren yang dilaporkan istrinya selingkuh dijatuhi sanksi demosi dan penundaan pangkat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi. Menurutnya keputusan tersebut setelah yang bersangkutan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun,” ujarnya.

Menurut Zulpan, sanksi tersebut atas perbuatan dari HK yang menelantarkan istri dan berselingkuh.

“Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT. Tetapi perselingkuhan dan penelantaran,” jelasnya.

IS, istri HK mengadukan suaminya ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022. Laporannya diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ.

Pasal yang disangkakan kepada HK yakni Pasal 45 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. IS menyertakan bukti tangkapan layar percakapan Bripka HK dengan selingkuhannya.

Related posts

LKB Sambut Baik RUU DKJ, Harap DPRD Siapkan 2 Aturan Turunan

Ilham Sma15

Viral! Wanita Tampar Petugas Masjid Nabawi Madinah, Polisi Selidiki

Ester Minar

Viral Jemuran Warga Dibakar Bocah

Ester Minar

Leave a Comment