suryapagi.com
EKBISEKONOMIHEADLINEMETRONEWS

Pemprov DKI Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember

SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak, yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan emas ini mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Melalui program ini, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut diatur secara resmi melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Bentuk Kepedulian Pemprov DKI Jakarta

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, kami menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Berlaku Otomatis Tanpa Syarat Pengajuan
Kemudahan utama dari program pembebasan denda pajak ini adalah pelaksanaannya yang diberikan secara jabatan (otomatis). Artinya, wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan ke kantor Samsat untuk mendapatkan fasilitas ini.

Penyesuaian denda akan langsung diproses melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Masyarakat cukup melakukan pembayaran pajak terutang selama periode berlakunya program, maksimal hingga 31 Desember 2026.

Cek Tagihan dan Bayar Tepat Waktu

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum pembebasan denda PKB dan BBNKB ini sebelum batas waktu berakhir. Pengecekan informasi tagihan dan pembayaran kini dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Pemprov DKI berharap kemudahan ini tidak hanya membantu meringankan beban warga, tetapi juga meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan.

Sebagai informasi, pajak daerah merupakan salah satu urat nadi pembiayaan pembangunan Jakarta. Dana dari pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk peningkatan fasilitas publik. Mari manfaatkan program ini dan wujudkan Jakarta yang lebih maju!

Related posts

Diancam Senjata Tajam, Wanita Tunawicara Diperkosa

Ester Minar

Cleaning Service RSUD Ngamuk Hamburkan Sampah Lantaran Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar

Ester Minar

Geger! Menteri Keuangan Bishnu Prasad Ditelanjangi-Dikejar Massa Pendemo

Ester Minar

Leave a Comment