SPcom JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta baru berupa usulan. Usulan biaya tersebut masih terus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dengan mempertimbangkan beragam hal.
Termasuk kenaikan biaya di Arab Saudi, keberlangsungan pengelolaan keuangan jemaah haji tunggu, serta kemampuan membayar jemaah haji yang berangkat. Ia menyampaikan, nominal Bipih masih relatif dinamis dan keputusan akhir baru muncul sekitar bulan Februari 2023.
“Sebenarnya angka itu masih relatif dinamis. Karena Kemenag dengan komisi VIII ini terus membahas, meneliti, mengkaji ulang terkait usulan tersebut, yang nanti akan insya Allah dalam waktu yang tidak lama di bulan Februari akan diputuskan,” kata Saiful dalam diskusi daring “BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan” di Jakarta, Senin (30/1), yang dilansir KOMPAS.com.
Ia menuturkan, besaran biaya tersebut masih terus berkembang. Akan ada diskusi panjang yang dilakukan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI untuk mencari angka yang pas. Yang pasti, kata dia, kenaikan Bipih tidak bermaksud menyengsarakan calon jemaah haji yang berangkat di tahun ini.
“Usulan Kemenag atas nama pemerintah sudah melalui kajian, tapi tidak menutup kemungkinan karena komisi VIII akan meninjau di Arab dan akan terjadi diskusi panjang, Insya Allah ini masih bisa terjadi tarik ulur dan sebagainya untuk menuju titik final pasnya nanti berapa,” tuturnya.
Saiful mengungkapkan, kenaikan Bipih terjadi karena adanya normalisasi pemberian nilai manfaat BPKH menjadi 30 persen berdasarkan usulan Kemenag, dari 59 persen di tahun sebelumnya.
Berdasarkan usulan, jemaah haji menanggung Bipih sebesar 70 persen, yakni menjadi Rp 69.193.733 dari total BPIH sebesar Rp 98.893.909 yang naik Rp 514.888,02 dibanding tahun lalu.
Bipih itu naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022. Sedangkan 30 persen sisa BPIH akan dibayar dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.
Saiful bilang, normalisasi persentase antara biaya yang dibebankan kepada jemaah dan nilai manfaat dilakukan agar ada keseimbangan dan keadilan di BPKH. Sehingga, nilai manfaat diberikan bukan hanya kepada jemaah haji berangkat, namun juga jemaah haji tunggu.
“Harus kita lihat bagaimana kelanjutan dan keadilan untuk para jemaah. Maka pemerintah memutuskan 70 persen dibebankan oleh jemaah dan 30 persen menjadi nilai manfaat. Ini menjadi persoalan karena (Bipih yang dibebankan kepada) jemaah akan naik jadi Rp 69 juta sekian,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, normalisasi Bipih di tahun 2023 bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan biaya masyair, yakni kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah sejak tahun lalu.
Biayanya naik dari sekitar 1.800 Riyal ekuivalen Rp 7,22 juta (kurs Rp 4.015), menjadi 5.656 Riyal atau Rp 22,71 juta. (SP)