JAKARTA SPcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Langkah ini diambil setelah masa penahanan pertama selama 20 hari yang dimulai sejak 12 Maret 2026 resmi berakhir.
Keputusan ini memperpanjang masa “menginap” Gus Yaqut di rutan KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan ini berlaku untuk 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna memastikan tim penyidik memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan awal selama 20 hari, kemudian hari ini diperpanjang untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji ini. Berikut rinciannya:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Eks Menteri Agama (tengah dalam masa penahanan).
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Eks Staf Khusus Menteri Agama.
- Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Sebagai informasi tambahan, tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan dua nama terbaru yang diumumkan oleh KPK. Berbeda dengan Gus Yaqut, keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.
