SPcom JAKARTA – Terlilit hutang, seorang ibu rumah tangga warga Ciputat, Tangerang Selatan berinisial I (45) nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu.
I ditangkap dari pengembangan Polsek Tambora dari kurirnya RJ (40) yang dibekuk sebelumnya karena mengantarkan barang haram tersebut kepada JT (20).
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pengakuan I usai ditangkap, telah beraksi edarkan sabu selama enam bukan terakhir.
“Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Kemudian dalam proses penggeledahan kediaman I, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone. Itu sisa dari 200 gram yang dibelinya dengan harga Rp 200 juta,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
