SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menurunkan 192.201 Alat Peraga Kampenye (APK) peserta Pemilu 2024. Bentuknya terdiri dari spanduk, baliho, banner, bendera, stiker dan lainnya.
“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum,” kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, Senin (11/02/2024).
Rincian APK yang sudah diturunkan yaitu 38.546 lembar spanduk, 6.976 baliho, 49.633 lembar banner, 71.647 lembar bendera, 9.833 pamflet atau stiker. Kemudian, 5.566 lembar jenis lainnya.
Kegiatan penurunan APK dilakukan sejak Sabtu malam, 10 Februari 2024. Penurunan masih terus dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024.
Ribuan personel Satpol PP DKI Jakarta diterjunkan menurunkan APK di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu. Penurunan APK merupakan amanat undang-undang.
“Sebanyak 2.300 personel kami kerahkan pada kegiatan tersebut Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta,” ujar Arifin. (SP)