suryapagi.com
NEWSRAGAM

Happy Puppy Gugat Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

SPcom JAKARTA – Sebuah karaoke keluarga Happy Puppy telah memasukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan perkara terkait aturan pemerintah yang menaikkan tarif pajak hiburan di rentang 40%-75% ini.

Dalam keterangan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, dikutip Senin (12/2/2024), pihak Happy Puppy menilai peraturan tersebut seharusnya diubah karena menyalahi aturan UUD 1945.

Pada Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2002 telah digugat Happy Puppy yakni soal Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Happy Puppy memohon kebijakan pajak hiburan dikecualikan terhadap karaoke keluarga.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.” kata pemohon.

Kedua pemohon dari PT Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji mengatakan jika peraturan diberlakukan maka bidang jasa usaha keluarga ini akan merasa dirugikan.

“Tidak ada diferensiasi/penggolongan jenis usaha hiburan karaoke sebagai Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan perubahan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang sifatnya diskriminatif,” bunyinya dalam keterangan rilis

Kemudian, Santoso juga memaparkan bahwa tempat Karoke Happy Puppy yang telah dibangun sejak 14 November 1992 ini guna akan kebutuhan masyarakat Indonesia yang suka bernyanyi. Karaoke keluarga merupakan tempat semua lapisan masyarakat seperti ibu-ibu, hingga remaja bahkan usia lanjut dapat menikmati dengan biaya terjangkau.

Selain itu Santoso menegaskan jika Happy Puppy memilki slogan khas sendiri dan citra positif dibandingkan karaoke klub.

“No Hostess, No Whisky, No Drug, No House Music,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa tempat karoke keluarga telah diterima oleh baik dan disambut positif serta memiliki berbagai manfaat dalam konsumsinya.

“UU HKPD menyamaratakan semua jenis karaoke sebagai tempat hiburan mewah. Hal ini sangat tidak benar karena usaha karaoke yang dimiliki oleh para pemohon adalah karaoke yang bukan termasuk jasa seperti jasa hiburan mewah. Market keluarga karaoke adalah lapisan masyarakat bukan kalangan tertentu, ” ujar para pemohon

Gugatan ini sudah terdaftar dan kini sedang diproses kepanitieraan Mahkamah Konstitusi (SP)

Related posts

Panglima TNI dan Kapolri Kompak Nyanyi Hibur Masyarakat di Pesta Rakyat HUT ke-79 TNI

Ester Minar

Anggota TNI Gagalkan Transaksi Narkoba, Modus Dititip di Warung

Ester Minar

Plt Sesjen MPR Buka Pameran Perpustakaan dan Museum

Sandi

Leave a Comment