SPcom JAKARTA – Dua pria berinisial TN (32) dan PRA (21), diciduk polisi atas kasus pemalsuan dokumen berupa SIM , KTP, Buku Nikah, hingga ijazah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Tercatat, sudah ada ratusan dokumen palsu yang telah dibuat pelaku sejak Agustus 2023 lalu dengan keuntungan hingga Rp30 juta per bulan.
“Sehari nggak tentu (dapat berapa pemesan), tapi kalau bulan kemarin itu (diperiksa) pelaku dapat Rp30 juta sebulan yah,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, pelaku telah membuat 500 lebih dokumen palsu berupa SIM, KTP, Buku Bikah, hingga Ijazah sejak Agustus 2023 lalu. Per hari, pelaku bisa membuat 5 sampai 10 dokumen sesuai pesanan yang diterimanya melalui iklan yang dipasangnya di media sosial Facebook.
“Pembuatan SIM C palsu biayanya Rp350.000, SIM A palsu biayanya Rp450.000, SIM B1 Umum palsu biayanya Rp650.000. Lalu, Buku Nikah palsu biayanya Rp1 juta, KTP palsu biayanya Rp250.000, dan Ijazah palsu biayanya Rp600.000,” ungkapnya.
Rata-rata pemesan berasal dari Jabodetabek. Pemesan memesan melalui WhatsApp, setelah dokumen palsu jadi lantas dikirim pelaku TN menggunakan jasa pengiriman ke pemesan. Biaya pembuatan dokumen palsu itu lantas dikirimkan pemesan melalui sistem transfer ke rekening pelaku TN.
“Pelaku TN mengakui sebelumnya dia sebagai calo pembuatan dokumen palsu juga, lalu dia mulai membuat dokumen palsu sejak Agustus 2023 lalu hingga saat kami amankan. TN Perannya menyediakan alat untuk membuat dokumen palsu, mengedit, dan mencetak dokumen palsu, menerima uang hasil pembayaran, mengirimkan dokumen-dokumen palsu ke pemesan melalui jasa pengiriman, sedangkan peran PRA membantu TN mengedit dokumen palsu sebelum dicetak,” katanya.
Pelaku melakukan pembuatan dokumen palsu di kediamannya, di kawasan Sawah Lunto dengan cara mencetaknya dari komputer miliknya. Bahkan, ada dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.
“Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pascamenerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui Facebook,” tuturnya.
Pelaku TN merupakan bekas calo pembuatan SIM palsu. Dia lantas mempelajari lebih lanjut tentang pembuatan dokumen palsu hingga akhirnya dia membuka jasa pembuatan dokumen palsunya sendiri. Dalam aksinya membuat dokumen palsu, pelaku TN dibantu oleh pelaku PRA, yang perannya membantu TN mengedit dokumen sebelum dicetak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (SP)